Home  |  Perpustakaan
Search the Web:

Pengumuman Kelulusan

Tahun 2019/2020
 
NISN

Link

Kontak

SMP Negeri 3 Berbah Sleman
Jogotirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta 55573
 
 
Email     : smpn3berbah@yahoo.com
Telepon : (0274) 2842625/082327378660
Website : http://smpn3berbah-sleman.sch.id

Hak dan Kewajiban Siswa

Ahad, 16 September 2012   16:08 WIB
Diposting oleh: Administrator         Dibaca: 4268 kali

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK  

  1. Hak-Hak Peserta Didik :
  1. Mendapatkan pendidikan sikap, yaitu pendidikan sikap spiritual dan pendidikan sikap sosial.
  2. Mendapatkan materi ilmu pengetahuan.
  3. Mendapat materi latihan keterampilan.
  4. Menggunakan fasilitas yang disediakan sekolah.
  5. Bertanya kepada guru jika ada materi yang tidak dimengerti.
  6. Mendapat kesempatan menyampaikan pendapat. 
  7. Mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pihak sekolah.

 

  1. Kewajiban Peserta Didik :
  1. Saat Upacara 
  1. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan peringatan Hari Besar Nasional dengan menerapkan protokol kesehatan.
  2. Peserta didik wajib mengenakan seragam sesuai ketentuan: baju putih lengan panjang, celana/rok panjang putih, dasi, sepatu warna hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam dan topi dengan logo SMP Negeri 3 Berbah.

 

  1. Saat Pembelajaran di Kelas dan Ekstrakurikuler 
  1. Peserta didik wajib mentaati jam pembelajaran sekolah yang dimulai pukul 07.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  2. Peserta didik wajib datang di sekolah 10 menit sebelum bel pelajaran dimulai.
  3. Kelas harus dalam keadaan bersih dan rapi sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan diakhiri.
  4. Berdoa sebelum dan setelah selesai pembelajaran dengan tertib dan khidmat. 
  5. Peserta didik terlambat, meninggalkan sekolah dengan kepentingan tertentu, wajib melapor kepada guru piket untuk mendapatkan surat izin.
  6. Peserta didik yang berhalangan hadir harus menyerahkan surat izin dari orang tua/ wali peserta didik dan apabila sakit lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dokter.
  7. Peserta didik kelas VII, VIII dan IX wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler pilihan untuk peserta didik kelas VII dan VIII.

 

  1. Tata Tertib Berpakaian Seragam Sekolah :

Peserta didik wajib berseragam sekolah sesuai ketentuan sekolah.

  1. Senin       : seragam putih lengan panjang, rok/celana panjang putih,berdasi, sepatu warna hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam dan topi berlogo SMP N 3 Berbah.
  2. Selasa      : seragam putih – biru, ikat pinggang hitam berlogo SMP N 3 Berbah, sepatu warna hitam
  3. Rabu        : seragam biru – biru (seragam khusus), ikat pinggang hitam berlogo SMP N 3 Berbah, sepatu warna bebas.
  4. Kamis       : batik sekolah (batik identitas), sepatu warna bebas
  5. Jum’at      : seragam Pramuka, ikat pinggang hitam berlogo SMP N 3 Berbah, sepatu warna hitam. Untuk kegiatan Jumat pagi memakai seragam olahraga.
  6. Hari Batik tanggal 2: pakaian batik bebas, sopan dan rapi dengan bawahan seragam sekolah (peserta didik putri rok/peserta  didik putra celana) serta peserta didik muslimah berkerudung dengan warna menyesuaikan.
  7. Kamis Pahing : wajib berpakaian adat Jawa gaya Yogyakarta lengkap  dan tertib, dianjurkan peserta didik putri kebaya lurik dan peserta didik putra surjan lurik.
  8. Pemakaian kerudung/jilbab bagi peserta didik putri muslimah (yang berkerudung/berjilbab) :
  9. Senin dan Selasa  : jilbab putih polos berlogo SMP N 3 Berbah.
  10. Rabu dan Kamis   : kerudung biru tua
  11. Jumat                    : kerudung coklat Pramuka.

 

  1. Pemakaian Sepatu :
  1. Senin dan Selasa  : peserta didik wajib bersepatu warna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
  2. Rabu dan Kamis     :  peserta didik bersepatu, diperkenankan berwarna selain hitam.
  3. Jumat                       : peserta didik wajib bersepatu warna hitam,  kaos kaki hitam minimal 10 cm di atas mata   kaki                                      
  1. Pakaian harus longgar / tidak ketat dan rok di bawah lutut (bagi putri) serta sesuai model yang telah ditentukan sekolah.

 

  1. Tata Tertib Berhias Bagi Peserta Didik Putra dan Putri :
  1. Peserta didik putri tidak diperkenankan bersolek berlebihan antara lain: memakai lipstik, bulu mata palsu, memanjangkan kuku, mengecat kuku dengan warna mencolok, mengerik alis, bertato, mewarnai rambut, mengurai rambut melebihi bahu (bagi peserta didik beragama selain Islam) serta memakai perhiasan berlebihan.
  2. Peserta didik putra tidak diperkenankan: berambut panjang (gondrong) melebihi 3 cm, mengecat rambut, skin rambut, berpotongan gundul, mengerik alis, bertato serta memakai gelang, anting dan sejenisnya.
  3. Peserta didik wajib mentaati peraturan Tata Tertib Sekolah dan bagi peserta didik yang melanggar akan mendapat sanksi dari sekolah.